Pengertian Hak Cipta
Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai
literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam
pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung
pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman
atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut
bersifat komersil.
Di
dalam Undang-undang hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang
dilindungi hak ciptanya. Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau
dihasilkan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai
karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor
19 tentang Hak Cipta antara lain :
1.
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
3.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
4.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
5.
Arsitektur;
6.
Peta;
7.
Seni batik;
8.
Fotografi;
9.
Sinematografi;
10.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi
pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak
ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan
ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak
moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap
intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan
memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi
sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan
sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang
lain yang dapat merusak intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan
sebagai bentuk pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran Hak Cipta
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah
buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan
foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek
seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan
enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa
dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan
memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya
penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air.
Minimalisasi Pelanggaran Hak Cipta
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar
mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan
sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan
terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi
tersendiri. Adanya suatu undang-undang berarti adanya suatu pengaturan dan perlindungan
ini adalah hal yang diharapkan bagi pelaku UU tersebut. Dilihat dari pasal demi
pasal di dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jauh lebih
sempurna dibandingkan UU yang telah direvisi dan juga adanya hukuman pidana
kerugian minimal adalah merupakan pasal yang diharapkan dapat menjadikan momok
bagi para pembajak. Namun pada kenyataannya pembajakan masih berlangsung.
UU
No. 19 Tahun 2002 masih belum maksimal penerapannya, dalam masalah ini tidak
bisa hanya melihat pada UU tapi amanah UU itu. Yang harus dilakukan oleh para
penegak hukumlah yang belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat
dari operasi penegakan Hukum pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Semoga kita termasuk masyarakat yang sadar tentang pentingnya menghargai
hasil karya ciptaan oarang lain.
kita juga punya nih jurnal mengenai Hak Cipta silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3633/1/ICT_041.pdf