Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa
perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan
penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21
pada UU nomor 5 tahun 1984
yang
berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan
keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses
industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung
menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang
kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai
menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen
untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah
tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan
umum
Dalam bab ini
pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian
dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam
UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No
5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.
Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
e.
Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a.
meningkatkan kemakmuran
rakyat.
b.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c.
Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
e.
Dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan
dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.
Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU.
No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.
2.
Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU
No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah
kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat
dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah
juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah,
agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.
Ketentuan
Pidana
Dalam hal
ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana
bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu
juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5
tahun 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar