Studi
Kasus
Seiring dengan eksistensi Trio
Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama
persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan
serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan,
kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas
penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada
tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke
polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun,
menurut personil tigamacan, Lia
Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat
Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti
namatiga macan telah
melanggar merek trio macan.
Laporan ini
dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio
Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya
trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya
panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu
Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan
keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat
merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian
yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak
info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian
seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
Tanggapan
1. Menurut H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2. Menurut Prof. R. Soekardono, S.H.,
merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau Tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu
dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa
merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda
lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan
baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat
oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara
benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal
muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk
maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang
memproduksi benda maupun jasa tersebut.
Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang
ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis
dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat
memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan
tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat
dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan
bagian dari hak kekayaan intelektual.
Dalam
kasus diatas yang telah disebutkan, dengan hadirnya kelompok orang yang meniru
group vokal Trio Macan jelas merugikan nama baik Trio Macan itu sendiri.
Terlebih aksi panggung yang mereka tampilkan dinilai mirip dengan group vokal
Trio Macan. Dalam kasus diatas diharapkan pemerintah dapat mengambil
langkah-langkah pencegahan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.