Selasa, 24 Mei 2011

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.   Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik berasal dari bahasa Yunani yaituPlistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan pengguaan kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan arti, politik disampaikan dengan beberapa arti yaitu :
1.    Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Negara dipusat maupun didaerah. Poltik adalah suatu rangkaian asas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang diinginkan.
2.    Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertetu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki, titik beratnya adalah :
·         Proses pertimbangan
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha
·         Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·         Negara
Suatu organisasi dalam wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
·         Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana cara kekuasaan itu dijalankan.
·         Pengambilan keputusan
Politik adalah pengamilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
·         Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan atau mencapai tuuan tersebut.
·         Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membiicarakan bagaimana pembagian dan bagaimana pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan erang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperagan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Politik nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
B.   Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam sistem management nasional berdasarkan ideology Pancasila, UUd 1945, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam management nasional sanga penting sebagai kerangka acuan dalam penuyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia
C.   Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraa menurut UUd 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga Negara diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut dalam MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencangkup pranata politikyang ada dalam masyarakat sepertipartai politik, organisasi kemasyarakatan,media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekanan. Suprastruktur dan infrastuktur harus bekerjasama dan memiliki kekuatan yang penting.
D.    Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara RI adalah sebagai berikut:
1.    Tingkat penentu kebijakan puncak
2.    Tingkat kebijakan umum
3.    Tingkat penentu kebijakan khusus
4.    Tingkat penentu kebijakan teknis
5.    Tingkat penentu kebijakan didaerah
E.   Politik Pembangunan Nasional dan Management Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di seluruh bidang harus dilakuakan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.    Makna pmbagunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu penetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2.    Management nasional
Managemant nasional umumnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah management nasional. Layaknya sistem pembahasannya bersifat komphereshif, strategis dan integral.
F.    Otonomi Darah
Pelaksanaan otonomi daerah termasuk tahap baru setelah refisi UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau UU otonomi daerah. Perubahan telah dilakukan di UU No. 32 tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tidak lupa untuk meningkatkan efisien, efekticvitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
G.   Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.    Implementasi dibidang hukum :
·         Menegembangkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan hokum dalam kerangka supermasi hokum dan tegaknya Negara hokum.
·         Menata sistem hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
·         Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supermasi hukum, serta menghargai HAM.
2.    Implementasi dibidang Ekonomi :
·         Mengemabangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
·         Mengemangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar dari terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
·         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan pasar.
3.    Implementasi dibidang Politik :
·         Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara RI yang bertumpu pada bineka tunggal ika
·         Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
·         Meningkatkan peranan majelis Permusyawaratan Rakyat dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya.